Kebumen News – Kabar gembira pemberian uang makan bagi PNS yang ditetapkan pemerintah Jokowi di satu pihak menggembirakan. Tetapi tidak bagi PNS Pusat yang diperbantukan di instansi swasta. Pasalnya hak memperoleh uang makan yang selama ini didapatkan menjadi hilang, dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: PMK/72/2016 yang di dalam salah satu pasalnya menyebutkan bagi PNS yang …