Kebumen News (25 Februari 2022)
Warga Wadas sudah menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Bahkan, penolakan dilakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan
Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
“Dengan mencantumkan Desa Wadas dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi tersebut menunjukkan bukti kesewenang-wenangan pemerintah dan tidak mengedepankan aspirasi masyarakat Desa Wadas.” Tutur Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA.
Penolakan demi penolakan terus dilakukan oleh Warga Wadas, hingga berbagai kekerasan oleh aparat dialami oleh Warga Wadas. Belum genap setahun sejak peristiwa Jumat 23 April 2021 yang direpresi aparat saat mujahadah, perjuangan warga dalam mempertahankan keutuhan tanah dan lingkungannya kembali direpresi oleh aparat gabungan pada Selasa 8 Februari 2022.
Aparat Kepolisian telah melakukan tindakan nyata berupa kekerasan dan
pengepungan oleh kepada warga Desa Wadas, masyarakat sipil yang bersolidaritas dan kuasa hukum warga. Hal tersebut tentu telah melanggar konstitusi Pasal 28 I Perubahan kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang pada pokoknya mengenai hak untuk tidak disiksa. Dalam hal, pengamanan proses pengukuran.
Aparat kepolisian juga melakukan, tindakan kekerasan, penyiksaan dan pengepungan yang dilakukan oleh aparat kepolisian juga melanggar Undangi-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Kemudian, ditegaskan di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan dengan dalih
untuk kepentingan umum atau untuk penertiban kerusuhan dan tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan
hukum. Warga Wadas mengunjungi beberapa instansi Negara untuk mengajukan keberatan, audiensi, juga pelaporan terhadap rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener juga tentang kekerasan aparat Kepolisian di Desa Wadas pada 8-10 februari 2022 kemarin. Kedatangan warga ke
berbagai instansi ini bersama-sama dengan LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Sikap,
PBH Peradi Wates, LBH Bhijak Ikadin, Walhi Yogyakarta, YLBHI, Walhi, Solidaritas
Perempuan, Greenpeace, Trend Asia, LBH Ansor dan didukung oleh berbagai jaringan
masyarakat sipil lainnya.
Sejak hari Rabu hingga Jumat, tanggal 23 sampai 25 Februari 2022, perwakilan dari
Warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa mendatangi beberapa instansi Negara. Pada hari rabu, 23 februari perwakilan warga mendatangi kompolnas untuk melakukan
pengaduan, pada hari kamis, 24 februari 2022, warga mendatangi Kantor Staf Presiden
(KSP), Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM,
Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman,
Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kementerian ESDM RI.