Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong Kebumen memberikan pernyataan sikap terhadap tindakan represif yang dinilai arogan di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Pernyataan sikap ini menyangkut sikap pemerintah yang menjadikan desa Wadas sebagai penhedia batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Luasan tanah di Desa Wadas 457,1 Ha terbagi menjadi: Lahan sawah: 253,08 Ha, lahan bukan sawah: 204,02 Ha dengan Jumlah populasi di Desa Wadas: 1496 Jiwa dengan Jumlah Kepala Keluarga: 450 KK. Dan Luas lahan Quarry 124 Ha. Rezim Jokowi-Maruf melakukan berbagai cara untuk perampasan tanah demi melancarkan proyeknya.
Sejak Senin, 7 Februari 2022, ratusan aparat kepolisian sudah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu
masuk Desa Wadas. Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak.
Selasa, 8 Februari 2022, pasangan suami istri dari Desa Wadas yang kebetulan akan ke Kota Purworejo melewati depan Polsek Bener dan mendapati bahwa kondisi jalan sudah dipenuhi dengan mobil polisi. Saat sedang sarapan di sekitar lokasi tersebut, mereka didatangi
polisi dan dibawa ke Polsek Bener. Istrinya kemudian melarikan diri dan sampai ke Desa Wadas, sedangkan suaminya hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya.
Pukul 08.00
Sejak pagi sinyal di Desa Wadas tiba-tiba hilang, berbarengan dengan ratusan polisi yg melakukan apel pagi di Lapangan Kaliboto. Polisi membawa alat lengkap (tameng, senjata, anjing polisi).
Pukul 09.00
Petugas dari Badan Pertanahan masuk ke Desa Wadas untuk melakukan pengukuran. Mereka dikawal oleh ribuan polisi yang masuk pada sekitar pukul 10 pagi. Polisi juga merobek seluruh banner dan poster perlawanan warga.
Pukul 10.00-12.00
Seluruh akses jalan ke Desa Wadas dipenuhi polisi dan Warga terkepung.
Pukul 13.00
Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (julian dan danil) tidak diperbolehkan masuk ke desa wadas jika tidak membawa surat kuasa.
- Warga di dalam masjid dikepung polisi, tidak bisa keluar sedangkan pengukuran masih berjalan.
- Polisi berkeliaran di sekitar rumah warga, melakukan penangkapan secara paksa terhadap warga yang hendak menunaikan sholat dhuhur di masjid. Polisi juga menurunkan spanduk-
spanduk warga, memaksa masuk rumah warga untuk mengambil benda-benda tajam seperti arit.
Polisi juga berkeliaran ke pos-pos yang dijaga ibu-ibu dan mengambil benda tajam berupa pisau yang digunakan semua ibu-ibu di pos untuk irat atau membuat besek.
Pukul 14.33
Sekitar kurang lebih dari 60 orang dibawa dan ditahan di Polsek Bener, Purworejo termasuk didalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta.
Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi:
- Rifki
- Fajar
- Mbah Ismun
- Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta)
- Damara Gupta (Momo)
- Budin
- Yayak
- Peng
- Pratama putra (Wonosobo)
- Ahmad nursolih (Wonosobo)
- Ginanjar anggit (Wonosobo)
- Azka
- Nanok
- iko
- Arip
- Pak Taukhid
- Pak Poniran
- Pak Misdi
- Pak Muhri
- Ardiyanto
Nama-nama lainnya menyusul
*Pukul 14.47 *
Julian, tim kuasa hukum dr LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polres Purworejo, sementara
yg lainnya masih belum diketahui.
Pukul 16.27
Jumlah yang ditahan di Polsek Bener sudah mencapai 40 orang, sebagiannya sedang persiapan akan dipindah ke Polres Purworejo. Para pengacara dari LBH Yogyakarta dilarang masuk dengan alasan ada 1 orang yg positif COVID.
Akses sinyal di Desa Wadas di matikan.
Atas dasar situasi tersebut kami dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong menyatakan sikap : - Bebaskan seluruh orang yang ditangkap di Desa Wadas
- Mengecam tindakan represif yang dilakukan negara lewat aparat nya di Desa Wadas
sebagai Tindakan Anti Demokrasi & melanggar Hak Asasi manusia, - Tarik mundur aparat dari Desa Wadas
- Hentikan Pengukuran Quarry di Desa Wadas
- Hentikan seluruh Proyek pembangunan yg tidak besandarkan ekologis dan tidak berpihak pada rakyat