Kebumen News – (27/11) Guru wiyata bhakti di beberapq SDN, tak mendapat panggilan mengikuti PPGD lantaran tak mengantongi SK Bupati Kebumen tentang GTT.
Menurut informasi yang dihimpun Kebumen News sebetulnya Bupati bersedia membuatkan SK dengan dasar PP Nomor 19 tahun 2017, tapi Kadinas Pendidikan dan Bagian Hukum Kab Kebumen mengatakan belum bisa.
Demi menuntut haknya GTT dan PTT se Kabupaten Kebumen menggelar audiensi di Gedung DPRD. Hasil Audiensi PGRI Kab. Kebumen dengan Komisi A DPRD Kebumen masih menyisakan pertanyaan.
GTT dan PTT yabg diwakili pengurus PGRI Kebunen mengajukan tuntutan kepada DPRD agar bisa menjembatani GTT/PTT mendapatkan SK Bupati, sesuai amanah PP 19 Pasal 59 Ayat 3 Tahun 2017
Selain itu PGRI juga menanyakan validitas PP Nomor 48 Tahun 2005, terkait dengan honorer K2 yang seharusnya sesuai PP tersebut semua sudah terangkat jadi PNS maksimal Tahun 2009
Kemudian PGRI juga meminta Pemkab meninjau kembali tentang tata cara penggunaan dana BOS, yakni bahwa seharusnya dana BOS dilaksanakan berdasarkan Juknis BOS dari pusat tetapi justru penggunaan BOS di Kebumen diatur Perda, sehingga itu semestinya tidak terjadi
GTT melalui PGRI menuntut agar secepatnya SK Bupati segera turun, karena Pengurus PGRI sudah studi komparasi ke Temanggung. PGRI juga tidak butuh jawaban normatif dari Eksekutif Kabupaten, tetapi butuh action formatif. Bahkan PGRI menekankan maksimal 31 Desember 2017 SK Bupati sudah terbit
Dalam audiensi itu BKD Kebumen yang dihadirkan memberikan jawaban bahwa 2.629 GTT/PTT belum bisa disetujui SK Bupatinya karena untuk tahun ini pegawai di Kebumen sudah melebihi kapasitas, pelaksanaannya diagendakan untuk Tahun Anggaran 2018.
Untuk masalah K2 Kabupaten Kebumen ada 354 orang, sejumlah 15 orang berkurang dengan berbagai faktor diantaranya meninggal, mengundurkan diri & diterima CPNS di instansi lain. Dari 354 K2 Kebumen ada 168 orang dinyatakan CPNS dan sisanya belum ada tindak lanjut sampai saat ini
Sebetulbya terdapat kekurangan guru sejumlah 1.453 orang, terkait hal tersebut Bupati Kebumen sudah mengirimkan surat ke Kemendikbud untuk pengangkatan GTT/PTT sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017.
Dari DPRD Kebumen yabg diwakili Komisi A berjanji akan menanyakan ke Bupati bahwa sebenarnya Kebumen masih butuh GTT/PTT atautidakk. Jika Bupati masih ragu atau tidak segera mengambil keputusan terkait penerbitan SK Bupati, maka DPRD akan segera menemui Kemendikbud & BPK agar penerbitan SK Bupati bisa segera diterbitkan & tidak cacat hukum.
DPRD juga mendapatkan banyak laporan terkait sejumlah PNS bersertifikasi yang tidak profesional, dengan mengandalkan berbagai pekerjaan yang seharusnya menjadi tupoksinya tetapi melimpahkan kepada GTT/PTT. Terkait hal tersebutb DPRD meminta kepada PGRI agar ikut melakukan pengawasan
DPRD berjanji akan mengupayakan SK Bupati sudah terbit selambat-lambatnya 1 Januari 2018
dalam audiebai itu Komisi A DPRD menanyakan sistem pencairan bansos bagi GTT/PTT mengapa tidak langsung ke SD masing² tetapi melalui rekening UPT, sehingga ada indikasi mafia di dalamnya. Dalam hal ini dewan akan membantu serius terkait dengan permasalahan GTT/PTT,
Secepatnya Komisi A berjanji akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Bupati agar mendapat jawaban yang meyakinkan dari Bupati dan atau eksekutif Kabupaten terkait tentang status GTT/PTT
Komisi A juga berjanji akan memperjuangkan agar gaji GTT/PTT bisa mendapatkan upah sesuai UMR Kabupaten Kebumen yaitu 1 juta enak ratus lima puluh ribu. (Kn.01)