Oleh: Solikhan.
Setiap akhir september pasti isu-isu bangkitnya PKI selalu di lontarkan ke-Publik. Yang lebih miris sumbernya pun tidak bisa dipertanggung jawabkan. Di negara kita Indonesia yang berideologi Pancasila, PKI tidak akan mampu bangkit lagi. Memang di Pemilu 1955 PKI termasuk memperoleh suara cukup banyak. Pada waktu itu ada 4 partai besagr yaitu PNI, Masyumi, NU dan termasuk PKI. Secara Nasional, PKI mendapat peringkat ke-4 di Kebumen belum ada data yang jelas. Namun, kalau kita cermati mereka juga menggunakan basis petani, buruh bahkan santri (menurut penelitian oleh Koentjaraningrat pada tahun 1957) sebagai simpatisan karena pada waktu itu memang menjaring masyarakat kelas bawah. Tidak sedikit para tapol atau yang dituding PKI tidak tahu menahu keterlibatannya dengan PKI. Belakangan ini ramai berbagai polemik terkait pemutaran film G30S/PKI karya Arifin C Noor. Ada pihak yang menginstruksikan untuk menonton agar tau sejarah kelam bangsa kita, ada juga yang tidak sepakat dengan pemutaran film tersebut dengan dalih mengorek luka lama. Dengan berbagai argumen masing-masing dan mewarnai berbagai media online dan cetak yang ada di Indonesia. Setelah kita menonton dan mengkaji ternyata ada beberapa adegan film tersebut yang melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal 36 ayat 5 poin b dan c yang melarang penyiaran yang mengandung unsur kekerasan, ternyata film tersebut mengandung unsur kekerasan. Kita mengapresiasi kebijakan Mendikbud Muhajir Efendy yang melarang anak SD dan SMP sederajat untuk menonton G30S/PKI. Memang film karya Arifin C Noor tidak layak konsumsi untuk anak dibawah 18 tahun. Ini perlu diperhatikan oleh semua pihak terutama orang tua. Bukan hanya film tersebut sebetulnya, masih banyak film-film kekinian yang melanggar undang-undang. Pemerintah harus tegas dan masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya. (Khan)