Kebumennews >> Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dinilai prematur. Raperda tersebut tidak disetujuai oleh DPRD saat sidang Paripurna, Senin(31/10/16).
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur sebaiknya penetapan perda menunggu undang undang peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendirian perusahaan umum daerah. Oleh sebab itu Pansus III DPRD Kebumen melaporkan dua perda tersebut pada Jumat (20/10/16). Dan dibutuhkan waktu lebih lanjut guna pembahasan raperda tersebut.
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfud memberikan persetujuan dengan adanya penundaan penetapan terhadap dua raperda yang dimaksud. Ketika penetapan Raperda Perusahaan Umum Daerah lebih awal, dikhawatirkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum Daerah yang hingga saat ini belum dirumuskan dalam undang-undang.
“Sesuai hasil fasilitasi Gubernur tentang penundaan penetapan raperda hingga Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum Daerah, adalah langkah terbaik hingga peraturan perundang-undangan ditetapkan. Agar substansi raperda dapat selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tegas Yazid Mahfud. (Kn07)