Kebumen News – Peraturan Daerah inisiatif yang digagas oleh DPRD yang diketuk pada 2012 menuai kritik. Pasal yang memuat kemampuan baca tulis Al Qur’an pada Peraturan Daerah dipandang diskriminatif dan sensitif. Oleh karenanya Imam Satibi Rektor IAINU Kebumen mengkritik Peraturan Daerah Pendidikan itu saat menjadi narasumber pada diskusi tentang pendidikan beberapa waktu lalu. Imam menyatakan jika BTQ masuk dalam kurikulum SD maka akan bayak MI dan TPQ yang gulung tikar.
Padahal menurut Muhsinun Anggota DPRD Kebumen yang dikenal lantang mendorong lahirnya Perda ini memandang peningnya kemampuan Baca Tulis Qur’andan tulis kitab suci lainnya sebagai landasan bernegara. “Saya memandang rusaknya generasi muda sekarang ini akibat lemah dalam kemampuan Baca Tulis Qur’an. Maka saya usulkan agar pendidikan kita memuat kemampuan Baca Tulis Qur’an bagi yang beragama islam, dan mungkin Baca Tulis Injil bagi yang beragama katolik maupun protestan, dan kitab-kitab suci lainnya agar tidak diskriminatif.” Tutur Muhsinun anggota Pansus saat rapat dengat pendapat (31/3/) di ruang rapat pimpinan.
Ketua Pansus Dian dari Fraksi PDIP memandang salah satu yang mendorong pertemuan hari ini adalah kritikan dari Rektor IAINU Kebumen Imam Satibi. “Perubahan Raperda ini dengan menerima masukan dari masyarakat akan semakin molor waktunya mengesahkannya perubahan Perda ini, tetapi kami komit untuk sedapat mungkin menyerap segala aspirasi sebab Paniti Khusus dibetuk memang untuk menginisiasi perubahan perda ini sebagaimana dulu kami juga yang menginisiasi munculnya Perda ini” Tutur Dian Ketua Pansus saat Rapat dengar pendapat kemarin (31/3).
“Besok sebelum diketuk, Pansus akan menggelar Public Hearing setelah Perda ini digodok di Bagian Hukum Pemkab, dan masyarakat silahkan untuk mencermati dan memberikan masukan saat public hearing ini digelar, yang berada di ruangan ini berkapasitas sebagai penjawab, bukan lagi bertanya besok” Sambung Dian sebelum menutup Rapat dengan pendapat siang itu. (Kn/1)