Aksi Nasional 2500 eks PNPM Pendamping Desa
Kebumen – Senafas dengan semangat Membangun Indonesia Dari Pinggiran, sebagaimana cita ketiga dari Nawacita Jokowi, dilandasi pemahaman yang cukup atas regulasi dan kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 serta Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016 eks PNPM menggelar aksi nasional pada 12 April 2016. Asosiasi Pendamping Desa dari Kebumen Jawa tengah turut serta dalam aksi ini.
Amin Kusdarmono ST kord lapangan Asosiasi Pendamping Desa Kebumen, melalui releasenya menyatakan, “Kami membuat Petisi Asosiasi Pendamping Desa Kabupaten Kebumen menyatakan sikap ; pertama, Mendukung Penuh Nawacita Pembangunan Nasional dalam Membangun Indonesia Dari Pinggir. Utamanya dalam Implementasi Undang-Undang tentang Desa terbebas dari upaya-upaya politisasi. Desa adalah milik segenap elemen bangsa, semua golongan dan warga republik ini berhak dengan sungguh-sungguh mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.”
“Kedua, Mendesak Presiden RI memerintahkan Kementerian Desa, PDT, untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Dekonsentrasi secara penuh kepada Pemerintah Provinsi dengan memenuhi azas dan prinsip pelaksanaan Dekonsentrasi. Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 oleh Satker P3MD khususnya pada kegiatan Rekrutmen Pendamping Desa agar berjalan dengan baik.” Masih kata Aamin
Terkait dengan penetapan pendamping desa dalam petisi Ketiga, Asosiasi mendesak Kementerian Desa PDT untuk menetapkan Pendamping Desa yang berasal dari Program PNPM-MPd dan Pendamping Desa Rekruitmen Tahun 2015 sebagai Pendamping Desa Profesional yang devinif dengan mekanisme Evaluasi Kinerja.
Pada petisi yang Keempat, Asosiasi mendesak pengisian kekosongan Pendamping Desa dilaksanakan dengan Petunjuk Teknis dan Mekanisme Rekruitment yang memenuhi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, objektif, dan tidak melanggar azas dan prinsip Dekonsentrasi. Memperhatikan kebutuhan dengan menambah jumlah Pendamping Desa yang memiliki kompetensi Teknik Infrastruktur Perdesaan.
Petisi Kelima, yang menurut Amin sangat penting untuk di perhatikan adalah “Adanya isi klausal secara yuridis dasar Pendamping Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara, harapannya tuntutannya kami bisa didengar dan ditindaklanjuti demi pembangunan masyarakat desa” beber Amin.
Sementara itu eks pendamping desa Sabit Banani menambahkan, kami Asosisi pendamping desa bersama 65 pendamping desa Kebumen ikut berangkat bergabung dengan daerah di Jawa Tengah untuk menemui Presiden Jokowi di istana negara. Aliansi pendamping desa Kebumen turut serta dalam aksi nasional Selasa 12 April 2016 di Jakarta, bersama 2.500 pendamping eks PNPM seluruh indonesia.
“Aksi ini sebagai bagian dari upaya dan perjuangan sekaligus bentuk perlawanan terhadap diskriminasi dalam pendamping desa.” Jelas Sabit Banani alumni FH Unsoed Purwokerto.(eko/B82)