[P]erkembangan Pilkada 2015 Kabupaten Kebumen terahir ini, KPU Kebumen melayangkan surat edaran berisi pemungutan suara ulang di TPS 10 desa Gemesekti, kecamatan Kebumen.
Surat edaran pemungutan suara ulang ditanda tangani oleh ketua KPU Paulus Widiyanto, pemilihan ulang akan dilaksanakan minggu 13/12 di TPS 10 desa Gemeksekti.
Dalam surat tersebut tidak dijelaskan pelanggaran pemilu secara detail penyebab perlu diadakan pemungutan suara ulang. Keputusan KPU Kebumen untuk diadakan pencoblosan ulang menjadi langkah kebijakan terbaik bagi KPU Kebumen. Diharapkan pencoblosan ulang ini tidak menbawa dampak konflik Pilbup di Kebumen.
Sejauh ini belum ada lagi TPS lain atau desa lain selain di Gemeksekti yang harus dilakukan pencoblosan ulang di Kabupaten Kebumen. Informasi terbaru dari KPU Kebumen berasarkan suara yang sudah masuk KPU dengan melakukan hitung cepat dari Form C1 pemilihan ini di menangkan oleh Pasangan Fuad-Yazid . (Dioleh dari berbagai sumber).